LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam

Minggu, 14 Agustus 2022 - 00:07 WIB
Pengawalan 24 jam tersebut, lanjut Hasto, dilakukan LPSK guna memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E selama ditahan di Bareskrim.

"LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," kata Hasto.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E. Ini dilakukan setelah melakukan assessment di Bareskrim atas pengajuan permohonan menjadi justice collaborator pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assessment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!