Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Linda Liudianto
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap buronan Kejaksaan Tinggi NTT Linda Liudianto. Buronan kasus tindak pidana korupsi itu ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas terpidana, yaitu Linda Liudianto," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965," ujar Ketut.
Dia menuturkan, Linda ditangkap lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi," pungkasnya.
"Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas terpidana, yaitu Linda Liudianto," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965," ujar Ketut.
Dia menuturkan, Linda ditangkap lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda