LPSK Gandeng BUMN Bantu 42 Anak Korban TPPO dan Kekerasan
Selasa, 30 Juni 2020 - 07:52 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar. Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemberian bantuan rehabilitasi psikososial korban kejahatan.
Sebanyak 42 anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan dan kekerasan seksual mendapatkan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan dengan nilai mencapai Rp84.000.000.
Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian BUMN melalui yayasan yang dimilikinya, setelah memutuskan mendukung program rehabilitasi psikososial yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .
Bantuan disalurkan langsung ke rekening bank milik korban yang telah diverifikasi oleh Kementerian BUMN. Masing-masing anak mendapat bantuan sebesar dua juta rupiah untuk keperluan pendidikan.
Sebanyak 42 anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan dan kekerasan seksual mendapatkan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan dengan nilai mencapai Rp84.000.000.
Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian BUMN melalui yayasan yang dimilikinya, setelah memutuskan mendukung program rehabilitasi psikososial yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .
Bantuan disalurkan langsung ke rekening bank milik korban yang telah diverifikasi oleh Kementerian BUMN. Masing-masing anak mendapat bantuan sebesar dua juta rupiah untuk keperluan pendidikan.
Lihat Juga :