Mempertanyakan Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Obstraction of Justice Aparat Kepolisian Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 05:40 WIB
Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum UNUSIA, Setya Indra Arifin.Foto/Istimewa
JAKARTA - Setya Indra Arifin

Dosen Bagian Pidana

Fakultas Hukum UNUSIA



Sejauh ini, kasus pembunuhan Brigadir J telah sampai kepada penyidikan terhadap 4 tersangka yang dikenakan pasal utama berupa tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.Termasuk terhadap tersangka mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo .

Terhadap hal tersebut, perlu diapresiasi sikap Polri yang tidak hanya menerapkan sanksi etik secara tegas terhadap anggotanya, namun juga sanksi hukum dengan tidak pandang bulu.

Namun, kasus ini masih menyisakan satu hal yang masih patut dipertanyakan, yakni terkait dengan kejadian atau peristiwa sejak kematian Brigadir J, hingga munculnya pengumuman pertama yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini konferensi pers Polres Jaksel dan Karo Humas Mabes Polri, yang dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yang diawali dengan olah TKP tim awal yang memeriksa tersebut, justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP.

Dalam hal ini, patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus, pertama membantu seseorang menghindari proses penyidikan (medeplichtigheid), dan kedua menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri.

Dengan 2 dugaan ini, yang dikenal juga dengan istilah obstraction of justice semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal, secara bersama-sama (complicity) juga diproses secara hukum, tidak hanya etik, sama seperti mantan Kadiv Propam.

Dan bahkan, keterangan pers di awal itu dapat saja kemudian mengarah ke berita bohong atau hoaks dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More