Bareskrim Tetapkan Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Tersangka Dugaan Penggelapan

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:34 WIB


Adapun para tersangka yang ditetapkan ialah Hanifah Husein Istri dari Ferry Mursyidan Baldan eks Kepala BPN, Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!