Bareskrim Tetapkan Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Tersangka Dugaan Penggelapan

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:34 WIB
Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan . Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/8).



Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1 .11./2021/Dittipideksus, tanggal 03 Mei 2021. Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustur 2021.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Wisnu. Baca: Serahkan Bukti Baru, Korban Investasi Bodong Fin888 Berharap Polisi Gerak Cepat
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!