Tindak Lanjuti Pengajuan Justice Collaborator Bharada E, LPSK Sambangi Bareskrim
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:19 WIB
Sebagai informasi, Bharada E kini memaparkan peristiwa sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan motif Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap tabir sebenarnya pembunuhan Brigadir J lantaran ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) atau sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama.
"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin bahwa salah satu motivasi Bharada e membuka kasus ini karena dia ingin jadi JC. Saya rasa ini harus difasilitasi oleh Polri," terang Edwin, Kamis(11/8/2022).
Menurut Edwin, permohonan JC Bharada E ini harus direspon secara positif karena untuk menjaga keterangannya terkait peristiwa sebenarnya yang terjadi di Duren Tiga tersebut. Untuk itu, ia menekankan pentingnya keselamatan dan konsistensi keterangan dari Bharada E tersebut.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC, bukan hanya soal keselamatannya tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," kata Edwin.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan motif Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap tabir sebenarnya pembunuhan Brigadir J lantaran ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) atau sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama.
"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin bahwa salah satu motivasi Bharada e membuka kasus ini karena dia ingin jadi JC. Saya rasa ini harus difasilitasi oleh Polri," terang Edwin, Kamis(11/8/2022).
Menurut Edwin, permohonan JC Bharada E ini harus direspon secara positif karena untuk menjaga keterangannya terkait peristiwa sebenarnya yang terjadi di Duren Tiga tersebut. Untuk itu, ia menekankan pentingnya keselamatan dan konsistensi keterangan dari Bharada E tersebut.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC, bukan hanya soal keselamatannya tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," kata Edwin.
(maf)
Lihat Juga :