Tindak Lanjuti Pengajuan Justice Collaborator Bharada E, LPSK Sambangi Bareskrim
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:19 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sambangi Bareskrim Mabes Polri. Hal ini guna menindaklanjuti pengajuan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan Bharada E melalui kuasa hukumnya pada Senin 8 Agustus 2022.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, kunjungan LPSK ke Bareskrim diwakili oleh dua pimpinan lembaganya, yakni Achmadi dan Edwin Partogi Pasaribu. Ia menegaskan kunjungan keduanya untuk berkoordinasi kembali dengan Bareskrim terkait JC Bharada E.
"Iya, Koordinasi dengan Bareskrim. Dari kami ada Pak Achmadi dan Pak Edwin beserta tim," terang Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Sebagai informasi, Bharada E kini memaparkan peristiwa sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan motif Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap tabir sebenarnya pembunuhan Brigadir J lantaran ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) atau sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama.
"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin bahwa salah satu motivasi Bharada e membuka kasus ini karena dia ingin jadi JC. Saya rasa ini harus difasilitasi oleh Polri," terang Edwin, Kamis(11/8/2022).
Menurut Edwin, permohonan JC Bharada E ini harus direspon secara positif karena untuk menjaga keterangannya terkait peristiwa sebenarnya yang terjadi di Duren Tiga tersebut. Untuk itu, ia menekankan pentingnya keselamatan dan konsistensi keterangan dari Bharada E tersebut.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC, bukan hanya soal keselamatannya tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," kata Edwin.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, kunjungan LPSK ke Bareskrim diwakili oleh dua pimpinan lembaganya, yakni Achmadi dan Edwin Partogi Pasaribu. Ia menegaskan kunjungan keduanya untuk berkoordinasi kembali dengan Bareskrim terkait JC Bharada E.
"Iya, Koordinasi dengan Bareskrim. Dari kami ada Pak Achmadi dan Pak Edwin beserta tim," terang Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Sebagai informasi, Bharada E kini memaparkan peristiwa sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan motif Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap tabir sebenarnya pembunuhan Brigadir J lantaran ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) atau sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama.
"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin bahwa salah satu motivasi Bharada e membuka kasus ini karena dia ingin jadi JC. Saya rasa ini harus difasilitasi oleh Polri," terang Edwin, Kamis(11/8/2022).
Menurut Edwin, permohonan JC Bharada E ini harus direspon secara positif karena untuk menjaga keterangannya terkait peristiwa sebenarnya yang terjadi di Duren Tiga tersebut. Untuk itu, ia menekankan pentingnya keselamatan dan konsistensi keterangan dari Bharada E tersebut.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC, bukan hanya soal keselamatannya tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," kata Edwin.
(maf)
tulis komentar anda