Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Respons Presiden Jokowi
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 17:03 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan segala keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seusai ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus terbunuhnya Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya tanyakan ke Kapolri, saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Kan sudah jelas semuanya," kata Jokowi, Jumat (12/8/2022).
Saat ditanyakan mengenai desakan untuk membuka motif pembunuhan secara detail, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri. "Tanyakan ke Kapolri, karena sudah jelas semuanya. Tanyakan Kapolri," kata Jokowi
Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ya tanyakan ke Kapolri, saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Kan sudah jelas semuanya," kata Jokowi, Jumat (12/8/2022).
Saat ditanyakan mengenai desakan untuk membuka motif pembunuhan secara detail, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri. "Tanyakan ke Kapolri, karena sudah jelas semuanya. Tanyakan Kapolri," kata Jokowi
Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda