OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Uang Tunai Diduga terkait Suap Jual Beli Jabatan

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:27 WIB
Seorang wartawan memotret pintu salah satu ruangan Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang yang telah disegel oleh KPK di Pemda Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). FOTO/ANTARA/Harviyan Perdana Putra
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 34 orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Selain menangkap 34 orang, tim juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Uang tunai yang diamankan tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan tim KPK.

"Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/8/2022).



Baca juga: BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang

Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mukti Agung dan pihak lainnya yang terjaring dalam OTT di Pemalang serta Jakarta. OTT terhadap Bupati Pemalang diduga berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

"Saat ini tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud. Dugaan suap ini diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," katanya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung dan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan segera mengumumkan status hukum serta kronologi OTT di Pemalang dan Jakarta hari ini.

Baca juga: Bupati Pemalang Diduga Terlibat Suap Pengadaan hingga Lelang Jabatan
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More