Omnibus Law dan Ongkos PHK

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:00 WIB
Bak pisau bermata dua, ketentuan ini merugikan pekerja dan pemberi kerja sekaligus. Pada sisi pekerja, mahalnya ongkos PHK justru tidak efektif memproteksi karyawan dari pemberhentian dan ancaman pengangguran. Sejumlah studi menunjukkan, para pekerja yang diberhentikan mendapatkan nilai pesangon jauh dari ketentuan. Bahkan, tak mendapatkan mendapatkan pesangon atau uang pengganti hak apa pun.

Pada sisi lain, tinginya biaya PHK berimplikasi negatif bagi ketertarikan investor, baik dalam maupun luar negeri. Para investor berpikir ulang untuk menanamkan modal atau mengembangkan (ekspansi) usaha di Indonesia. Ujung-ujungnya, kita bertemu dengan ragam kesulitan untuk menhadirkan peluang kerja baru, membuka lapangan kerja (menurunkan pengangguran), menciptakan sumber-sumber pertuimbuhan baru.

Soal pesangon dan uang pengganti hak serta isu-isu ketenegakerjaan yang lain telah memunculkan tuntutan akan reformasi regulasi ketenagakerjaan yang tiap tahun kita dengar di ruang publik. Desakan ini lahir dari kekakuan regulasi ketenagakerjaan kita. Alhasil, kakunya UU No. 13/2013 dan tak sinkronnya peraturan turunananya justru mencekik leher pekerja dan pemberi kerja.

Sudah menjadi rahasia umum, ketenagakerjaan Indonesia mendapat rapor merah dalam sejumlah penilaian atau hasil survei. Laporan World Talent Ranking 2018 menunjukkan peringkat daya saing tenaga kerja kita yang rendah. Indonesia berada di posisi 45 dari 63 negara yang diteliti (Katadata).

Selain itu, menurut survey Institut Demokrasi dan Kebebasan Sosial (periode 2005-2020), selain berada di bawah rata-rata dunia, skor kebebasan ketenagakerjaan Indonesia mengalami penurunan. Bahkan, pada tahun 2020, skor tersebut berada di level repressed (Republika). Indeks ini mengindikasikan kekakuan struktur yang membuat tenaga kerja dan perusahaan sama-sama tertekan di pasar kerja.

Kekakuan itu pada gilirannya menciptakan iklim investasi buruk dan mahal. Muaranya jelas, lapangan kerja langka, angka pengangguran meningkat. Kondisi ini terkonfirmasi pada data pengangguran Indonesia pada Februari 2020 meningkat 60 ribu sehingga menjadi 6,88 juta dari 6,82 juta pada tahun sebelumnya.

Harapan Baru?

Mengalir dari uraian di atas, omnibus law sejatinya menjadi strukutur kesempatan baru untuk menata ulang regulasi ketenagakerjaan kita, khususnya klausul pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pengganti hak (UPH). Sayangnya, RUU CK yang hendak menata ulang ketentuan ongkos PHK justru menjadi salah satu sumber petaka bagi investor dalam operasional usaha secara produktif dan memberi kontribusi bagi banyak pihak.

UU No.13/2003 mewajibkan perusahaan untuk membayar pesangon, UPMK dan UPH jika terjadi PHK. Memang RUU CK mengatur ulang bahwa pemberi kerja hanya membayar pesangon dan/atau UMPK. Sementara, UPH direposisi lantaran sudah ter-cover dalam jaminan hari tua dan jaminan kesehatan nasional.

Ketentuan ini sangat mengurangi beban pemberi kerja dalam proses PHK. Selain penghapusan UPH, RUU ini menetapkan nilai nominal yang sama atas semua jenis PHK. Pada titik ini, RUU berintensi untuk menurunkan ongkos PHK sebagai salah satu beban investasi Indonesia selama ini.

Namun, RUU CK mengabaikan sejumlah aspek substansial dan tetap mewarisi masalah UU No. 13/2003. Para penyusun RUU tersebut tidak membedakan biaya PHK berdasarkan alasan pemberhentian karena alasan/faktor dari sisi pekerja (pidana, sakit) atau sisi perusahaan (efisiensi, paiilit). Ketiadaan pembeda atas penyebab PHK justru berpotensi membebani pekerja, pemberi kerja, dan kepentingan perusahaan secara keseluruhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!