Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2020 - 01:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) menuntut suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan aset atau harta yang sebelumnya telah disita oleh KPK agar dirampas untuk negara.
Tuntutan itu termaktub dalam surat nomor: 67/TUT.01.06/24/06/2020 yang disusun oleh JPU yang dipimpin oleh Budi Nugraha dan Subari Kurniawan dengan anggota di antaranyaRoy Riady, Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, dan Titto Jaelani. Surat tuntutan setebal 4.850 halaman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/6/2020) sore hingga malam sebelum hari berganti.
Majelis hakim, JPU, dan sebagian tim penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Wawan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor masing-masing.(Baca Juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit)
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, ribuan barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa maka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan. Masing-masing dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa proyek dan dua delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan undang-undang (UU) berbeda.
Delik tipikor pertama, Wawan bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.
Beberapa alkes yang diadakan di antaranya 10 paket pengadaan. Masing-masing alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, alat kedokteran poli klinik spesialis dasar, alat kedokteran poli klinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang rawat inap, alat kedokteran rawat inap kebidanan, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, dan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.(Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)
Dari korupsi ini, terbukti Wawan telah memperkaya diri sendiri Rp50.083.473.826 dan 14 orang lain. Mereka di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, Yuni Astuti selaku pemilik dan Direktur PT Java Medika Rp23.396.358.213,85, Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp295 juta, Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sekaligus panitia pengadaan sarana dan prasarana RS Rujukan Banten Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo selaku anggota Panitia Pengadaaan Rp76,5 juta,Tatan Supardi selaku PNS Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, dan Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta.
Delik tipikor kedua, Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75. JPU memastikan, dari proyek alkes Tangsel APBD-P 2012 terbukti Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan lima orang lain. Kelimanya yakni Yuni Astuti Rp5.063.242.496, Dadang M Epid Rp1.176.500.000, Agus Marwan selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206.932.471, Dadang Prijatna Rp103 juta, dan Mamak Jamaksari Rp37,5 juta.Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
Tuntutan itu termaktub dalam surat nomor: 67/TUT.01.06/24/06/2020 yang disusun oleh JPU yang dipimpin oleh Budi Nugraha dan Subari Kurniawan dengan anggota di antaranyaRoy Riady, Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, dan Titto Jaelani. Surat tuntutan setebal 4.850 halaman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/6/2020) sore hingga malam sebelum hari berganti.
Majelis hakim, JPU, dan sebagian tim penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Wawan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor masing-masing.(Baca Juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit)
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, ribuan barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa maka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan. Masing-masing dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa proyek dan dua delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan undang-undang (UU) berbeda.
Delik tipikor pertama, Wawan bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.
Beberapa alkes yang diadakan di antaranya 10 paket pengadaan. Masing-masing alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, alat kedokteran poli klinik spesialis dasar, alat kedokteran poli klinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang rawat inap, alat kedokteran rawat inap kebidanan, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, dan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.(Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)
Dari korupsi ini, terbukti Wawan telah memperkaya diri sendiri Rp50.083.473.826 dan 14 orang lain. Mereka di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, Yuni Astuti selaku pemilik dan Direktur PT Java Medika Rp23.396.358.213,85, Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp295 juta, Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sekaligus panitia pengadaan sarana dan prasarana RS Rujukan Banten Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo selaku anggota Panitia Pengadaaan Rp76,5 juta,Tatan Supardi selaku PNS Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, dan Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta.
Delik tipikor kedua, Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75. JPU memastikan, dari proyek alkes Tangsel APBD-P 2012 terbukti Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan lima orang lain. Kelimanya yakni Yuni Astuti Rp5.063.242.496, Dadang M Epid Rp1.176.500.000, Agus Marwan selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206.932.471, Dadang Prijatna Rp103 juta, dan Mamak Jamaksari Rp37,5 juta.Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
tulis komentar anda