Komnas HAM Sebut Bharada E Jadi Tumbal Kasus Kematian Brigadir J
Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:38 WIB
"Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa dimana kapan apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," ujarnya.
Taufan pun memastikan pengawasan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus ini akan dapat dilihat dari kesimpulan akhir.
"Sehingga nanti hasil akhirnya di pengadilan mendapatkan vonis yang sebenar-benarnya. Yang melakukan tindakan A dihukum setimpal dengan kesalahannya, yang tidak terlibat jangan dihukum," tegasnya.
Taufan pun memastikan pengawasan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus ini akan dapat dilihat dari kesimpulan akhir.
"Sehingga nanti hasil akhirnya di pengadilan mendapatkan vonis yang sebenar-benarnya. Yang melakukan tindakan A dihukum setimpal dengan kesalahannya, yang tidak terlibat jangan dihukum," tegasnya.
(muh)
Lihat Juga :