Diduga Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah, KPK Bakal Panggil Dandim Jayawijaya

Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:21 WIB
KPK akan meminta keterangan Dandim 1702/Jayawijaya terkait dugaan membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi informasi ada oknum TNI AD yang diduga membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Oknum tersebut disebut-sebut adalah Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN berinisial AM.

KPK berencana memanggil Dandim tersebut untuk dimintai keterangannya dalam waktu dekat. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait rencana pemanggilan terhadap Dandim tersebut.

"Terkait itu saya sudah jelaskan ya bahwa beberapa waktu yang lalu kami sudah koordinasi dengan pihak KSAD terkait bantuan pemanggilan terhadap dua anggota. Informasi terakhir sudah ada komunikasi, nanti updatenya tentu akan kami sampaikan mengenai waktu pemeriksaannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).





Ali mengamini salah satu yang dipanggil untuk dimintai keterangannya yakni seroang Komandan Distrik Militer (Dandim). Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang kaitan Dandim tersebut dengan perkara Ricky Ham Pagawak.

"Yang dipanggil oleh KPK betul salah satunya Dandim. Tapi tentu KPK saat ini belum bisa menyampaikan apa yang ditanyakan pada pihak dari TNI. KPK apresiasi kerja sama dan sinergi. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," katanya.



Sekadar informasi, nama Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron KPK. Ricky diduga melarikan diri dan bersembunyi ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK. Ricky diduga dibantu oleh sejumlah pihak dalam pelariannya.

Ricky hendak ditangkap karena sudah dua kali mangkir dipanggil KPK sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait proses penyidikan terhadap Ricky.

KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More