Serahkan DIM ke Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:21 WIB
"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," ucapnya.

Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers bukan menentang RKUHP. "Kami tidak menentang RKUHP, kami justru mendorong RKUHP ini segera disahkan tetapi dengan penyempurnaan," katanya.

Untuk itu, kata Yadi, pihaknya sudah berkeliling menemui sejumlah fraksi untuk menyampaikan tentang 14 pasal yang dianggap krusial, dan menyangkut tentang kebebasan pers. "Kami menyampaikan daftar inventarisasi masalah 14 sampai 15 pasal yang kami anggap krusial dan harus di reformulasi," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!