Kejagung Blokir Seluruh Rekening Perusahaan Milik PT Duta Palma

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:01 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Penyidik Jampidsus telah memblokir seluruh rekening milik PT Duta Palma Group atas kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp78 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memblokir seluruh rekening milik PT Duta Palma Group atas kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp78 triliun. Kejagung telah menetapkan bos Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).



Setidaknya ada lima rekening perusahaan perusahaan yang telah diblokir. Lima perusahaan tersebut merupakan bagian dari PT Duta Palma. Kelima rekening perusahaan yang diblokir milik PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca juga: 3 Alamat Surya Darmadi yang Dikirimi Surat Panggilan Kejagung, di Jakarta dan Singapura

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!