LPSK Koordinasi dengan Bareskrim Soal Perlindungan Bharada E Jadi Justice Collaborator
Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:17 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertemu Bareskrim Polri terkait koordinasi perlindungan terhadap Bharada E yang hendak menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Hari ini LPSK lagi melakukan koordinasi melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh iformasi keterangan dalam rangka tugas yang diemban oleh LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Achmadi belum bisa berkomentar soal apakah permohonan justice collaborator Bharada E telah dikabulkan penyidik atau tidak. "Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J akan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 7 Agustus 2022.
"Hari ini LPSK lagi melakukan koordinasi melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh iformasi keterangan dalam rangka tugas yang diemban oleh LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Achmadi belum bisa berkomentar soal apakah permohonan justice collaborator Bharada E telah dikabulkan penyidik atau tidak. "Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J akan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 7 Agustus 2022.
(cip)
tulis komentar anda