Hari Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 - 08:55 WIB
Selain pengumuman penetapan tersangka baru, kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J. "Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Tim khusus Polri J telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam pelanggaran kode etik, kapolri berdasarkan pemeriksaan Irsus akhirnya mencopot 25 personel polisi. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP kematian Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditahan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, juga dengan tuduhan pelanggaran etik tersebut.
Tim khusus Polri J telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam pelanggaran kode etik, kapolri berdasarkan pemeriksaan Irsus akhirnya mencopot 25 personel polisi. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP kematian Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditahan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, juga dengan tuduhan pelanggaran etik tersebut.
(muh)
Lihat Juga :