Kuasa Hukum Sebut Bharada E Tidak Bisa Tolak Perintah Atasan

Senin, 08 Agustus 2022 - 23:18 WIB
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," terangnya.

Diketahui, Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan, adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Informasi itu didasarkan pada pengakuan dari Bharada E.

Burhanuddin mengatakan, Bharada E membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan.

"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022). Baca juga: Pengacara Bharada E: Kliennya Tembak Pertama Brigadir J Diteruskan Pelaku Lain

Burhanuddin menuturkan, ia hanya bisa memberikan sedikit petunjuk terkait siapa yang menembak. Namun, ia belum mau membeberkan siapa atasan yang dimaksud.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!