Pengacara Bharada E: Kliennya Tembak Pertama Brigadir J Diteruskan Pelaku Lain

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:33 WIB
loading...
Pengacara Bharada E: Kliennya Tembak Pertama Brigadir J Diteruskan Pelaku Lain
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin mengungkap, tewasnya Brigadir J tidak hanya ditembak oleh kliennya saja Bharada E. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin mengungkap, tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak hanya ditembak oleh kliennya saja. Melainkan, ada pelaku lain.

Burhanuddin mengatakan, pada tragedi penembakan Brigadir J, penembak pertama dilakukan oleh Bharada E , kemudian dilanjutkan pelaku lain.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Terkuak Chat Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada Brigadir J

Menurut Burhanuddin, berdasarkan kliennya, tidak ada aksi tembak menembak seperti yang beredar di masyarakat. Menurutnya, tidak ada balasan tembakan dari almarhum Brigadir J.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," tuturnya.

Sebelumnya, Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.

"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)