Pengacara: Bharada E Diperintah Menembak Brigadir J, Tidak Ada Baku Tembak

Senin, 08 Agustus 2022 - 11:42 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
JAKARTA - Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, menyebut Bharada E atau Richar Eliezer murni diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J. Dia juga menyebut tidak ada baku tembak.

Burhanuddin mengatakan, dari keterangan yang dia terima dari kliennya, Bharada E diperintah untuk menembak Brigadir J oleh atasannya. Namun, Burhanuddin tidak mau membocorkan siapa atasannya tersebut.



"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai baku tembak dinilai keliru. Menurutnya, senjata yang dipakai almarhum Brigadir J dipakai untuk menembak jari kanan almarhum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!