98 Nama Dicatut dalam Sipol, KPU: TMS dan Beri Kesempatan Parpol Perbaiki
Senin, 08 Agustus 2022 - 08:43 WIB
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol Dari situ KPU juga membuat link di website untuk memeriksa kepada publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh partai politik.
"Dengan cara memasukkan NIK apakah mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan mekanisme hal tersebut dijelaskan Hasyim Asy'ari sekarang ada yang ramai ada soal nama-nama nama yang dicatut hingga terakhir berjumlah 98 orang. "Sehingga nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Hasyim Asy'ari.
Kata Hasyim Asy'ari, pihaknya belum mengumumkan secara komprehensif terkait nama yang dicatut tersebut karena akan diakumulasikan setelah tahap waktu proses pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 usai.
"Nanti akan dianalisis lagi, dan nanti akan disampaikan ke partai untuk diberikan kesempatan memperbaiki, karena ini sifatnya administrasi saja," ucap Hasyim Asy'ari.
"Dengan cara memasukkan NIK apakah mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan mekanisme hal tersebut dijelaskan Hasyim Asy'ari sekarang ada yang ramai ada soal nama-nama nama yang dicatut hingga terakhir berjumlah 98 orang. "Sehingga nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Hasyim Asy'ari.
Kata Hasyim Asy'ari, pihaknya belum mengumumkan secara komprehensif terkait nama yang dicatut tersebut karena akan diakumulasikan setelah tahap waktu proses pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 usai.
"Nanti akan dianalisis lagi, dan nanti akan disampaikan ke partai untuk diberikan kesempatan memperbaiki, karena ini sifatnya administrasi saja," ucap Hasyim Asy'ari.
Lihat Juga :