98 Nama Dicatut dalam Sipol, KPU: TMS dan Beri Kesempatan Parpol Perbaiki

Senin, 08 Agustus 2022 - 08:43 WIB
KPU kata Hasyim, akan membuat link di website untuk memberikan kesempatan kepada publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh parpol.

"Dengan cara memasukkan NIK apakah mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU," ucap Hasyim Asy'ari.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama yang dicatut menjadi anggota parpol yang diinput dalam Sipol.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik semua pihak yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan untuk diajukan ke tim Pusdatin kemudian dilanjutkan kepada verifikator.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More