Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi
Senin, 29 Juni 2020 - 15:34 WIB
Tuntutan satu tahun penjara dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan disinggung dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tuntutan satu tahun penjara terhadap masing-masing dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan disinggung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengevaluasinya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya," ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas)
Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengevaluasinya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya," ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas)
Lihat Juga :