Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi
Senin, 29 Juni 2020 - 15:34 WIB
JAKARTA - Tuntutan satu tahun penjara terhadap masing-masing dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan disinggung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengevaluasinya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya," ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas)
Karena kata Burhanuddin, biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Namun, evaluasi itu akan dilakukan jika putusan hakim nantinya berbeda jauh dengan tuntutan jaksa.
"Kami juga akan balance kan dengan putusan pengadilannya, kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ, tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," pungkasnya.
Adapun kedua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan itu adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan anggota polisi aktif saat ditangkap.
Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengevaluasinya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya," ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas)
Karena kata Burhanuddin, biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Namun, evaluasi itu akan dilakukan jika putusan hakim nantinya berbeda jauh dengan tuntutan jaksa.
"Kami juga akan balance kan dengan putusan pengadilannya, kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ, tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," pungkasnya.
Adapun kedua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan itu adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan anggota polisi aktif saat ditangkap.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda