Malam Ini, Polri Bakal Gelar Jumpa Pers terkait Kabar Penangkapan Ferdy Sambo
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 23:07 WIB
JAKARTA - Mabes Polri akan menggelar konferensi pers malam ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo .
"Bisa jadi (konpers)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo sendiri telah diperiksa oleh tim khusus atau Bareskrim Polri terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinasnya pada Kamis 4 Agustus 2022.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan pencopotan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan 20 Hari ke Depan di Mako Brimob
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
"Bisa jadi (konpers)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo sendiri telah diperiksa oleh tim khusus atau Bareskrim Polri terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinasnya pada Kamis 4 Agustus 2022.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan pencopotan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan 20 Hari ke Depan di Mako Brimob
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda