SK Pertama, TGB Jabat Ketua Harian Nasional DPP Perindo Selama Lima Tahun
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 22:28 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr TGB Muhammad Zainul Majdi resmi ditunjuk sebagai Ketua Harian Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ). TGB memegang jabatan tersebut hingga lima tahun.
TGB resmi menjadi pengurus Partai Perindo setelah Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq membacakan surat keputusan (SK) pada acara pelantikan tersebut. Dalam SK bernomor 1800-SK-DPP Partai Perindo/VIII/2022 Tentang Pengangkatan Ketua Harian Nasional Partai Perindo, disebutkan juga masa jabatan TGB menjadi Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo selama lima tahun.
"Dewan Pimpinan Pusat setelah memperhatikan dan seterusnya, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan nama tersebut di bawah ini sebagai ketua harian nasional DPP Partai Perindo Periode 2022-2027, Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi, LC.MA," kata Rofiq dalam acara pelantikan tersebut, Sabtu (6/8/2022).
"Demikian surat keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan," ucapnya.
Rofiq menjelaskan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan dirinya selaku Sekjen Partai Perindo. "Ditetapkan di Jakarta pada 6 Agustus 2022," pungkasnya.
TGB resmi menjadi pengurus Partai Perindo setelah Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq membacakan surat keputusan (SK) pada acara pelantikan tersebut. Dalam SK bernomor 1800-SK-DPP Partai Perindo/VIII/2022 Tentang Pengangkatan Ketua Harian Nasional Partai Perindo, disebutkan juga masa jabatan TGB menjadi Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo selama lima tahun.
"Dewan Pimpinan Pusat setelah memperhatikan dan seterusnya, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan nama tersebut di bawah ini sebagai ketua harian nasional DPP Partai Perindo Periode 2022-2027, Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi, LC.MA," kata Rofiq dalam acara pelantikan tersebut, Sabtu (6/8/2022).
"Demikian surat keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan," ucapnya.
Rofiq menjelaskan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan dirinya selaku Sekjen Partai Perindo. "Ditetapkan di Jakarta pada 6 Agustus 2022," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda