Empat Polisi Kasus Brigadir J Diisolasi 30 Hari, Polri: Agar Tak Ulangi Pelanggaran
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:31 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada empat personel polisi yang ditempatkan di tempat-tempat khusus karena diduga menghambat penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan isolasi terhadap personel dilakukan terkait potensi mengulangi pelanggaran. "Mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Ramadhan menjelaskan, yang dimaksud tempat khusus dapat berupa markas, ruang tertentu, rumah, hingga kapal. "Tempat khusus yang selanjutnya disingkat patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum (atasan yang berhak menghukum)," katanya.
Untuk diketahui, hal itu diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 98 ayat 3 Perpol yang berbunyi 'Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan'.
Pertimbangan itu di antaranya keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat; perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; dan terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri.
Lalu, berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35, tempat khusus itu disingkat sebagai 'patsus'. Patsus itu berupa markas, ruang tertentu, hingga kapal.
Selanjutnya, Pasal 25 ayat 5 juga disebutkan bahwa 'Pengamanan anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dilaksanakan pada patsus'.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan sebanyak 25 polisi diduga bertindak tidak profesional karena menghambat penanganan TKP dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Di antara 25 polisi tersebut, ada empat personel yang ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sigit mengatakan empat polisi yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya itu ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari. "Selama 30 hari," ucapnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan isolasi terhadap personel dilakukan terkait potensi mengulangi pelanggaran. "Mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Ramadhan menjelaskan, yang dimaksud tempat khusus dapat berupa markas, ruang tertentu, rumah, hingga kapal. "Tempat khusus yang selanjutnya disingkat patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum (atasan yang berhak menghukum)," katanya.
Untuk diketahui, hal itu diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 98 ayat 3 Perpol yang berbunyi 'Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan'.
Pertimbangan itu di antaranya keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat; perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; dan terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri.
Baca Juga
Lalu, berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35, tempat khusus itu disingkat sebagai 'patsus'. Patsus itu berupa markas, ruang tertentu, hingga kapal.
Selanjutnya, Pasal 25 ayat 5 juga disebutkan bahwa 'Pengamanan anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dilaksanakan pada patsus'.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan sebanyak 25 polisi diduga bertindak tidak profesional karena menghambat penanganan TKP dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Di antara 25 polisi tersebut, ada empat personel yang ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sigit mengatakan empat polisi yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya itu ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari. "Selama 30 hari," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda