Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama yang Jaga Kualitas Jurnalistik
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 20:19 WIB
Media yang dinilai melanggar KEJ tuturnya, wajib memberikan hak jawab atau hak koreksi. Beberapa media juga minta maaf secara terbuka kepada publik.
"Kami di Dewan Pers sangat mengapresiasi lembaga pers yang terus konsisten ikut menjaga kualitas jurnalisme. Sembari itu, kami juga secara aktif terus meningkatkan kualitas penanganan pengaduan-pengaduan yang masuk ke Dewan Pers," ucapnya.
Baca juga: Dewan Pers: Negara Berkewajiban Atas Kemerdekaan Pers
Yadi mengingatkan, agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Selain itu media daring diminta tidak sekadar cepat menyajikan berita tanpa mengindahkan uji dan verifikasi informasi.
Sejak Januari hingga akhir Juli 2022, Dewan Pers sudah menerima 460 kasus aduan. Sebanyak 333 kasus (72,3%) sudah selesai penanganannya. Sisanya sebanyak 127 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
"Kami di Dewan Pers sangat mengapresiasi lembaga pers yang terus konsisten ikut menjaga kualitas jurnalisme. Sembari itu, kami juga secara aktif terus meningkatkan kualitas penanganan pengaduan-pengaduan yang masuk ke Dewan Pers," ucapnya.
Baca juga: Dewan Pers: Negara Berkewajiban Atas Kemerdekaan Pers
Yadi mengingatkan, agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Selain itu media daring diminta tidak sekadar cepat menyajikan berita tanpa mengindahkan uji dan verifikasi informasi.
Sejak Januari hingga akhir Juli 2022, Dewan Pers sudah menerima 460 kasus aduan. Sebanyak 333 kasus (72,3%) sudah selesai penanganannya. Sisanya sebanyak 127 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
Lihat Juga :