Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
e. mendapatkan layanan informasi;

f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

j. mendapatkan pelayanan sosial; dan

k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

Pasal 8

Tahanan wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;

b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;

c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan

d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Untuk narapidana juga mendapatkan hak yang sama seperti tahanan dan juga mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Pasal 9

Narapidana berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!