Bentuk Ancaman Negara, dari Agresi sampai Teknologi Informasi

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 05:15 WIB
Agresi militer II Belanda di Yogyakarta adalah contoh bentuk ancaman militer terhadap negara. Foto/idsejarah.net
JAKARTA - Ancaman negara adalah segala hal yang dapat membahayakan atau melemahkan suatu negara. Secara umum ancaman negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu militer dan non-militer.

Ancaman Militer

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 menyebutkan ancaman militer yaitu bentuk ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keselamatan bangsa.



Berikut bentuk-bentuk ancaman militer:



1. Aksi Teror

Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Dalam praktiknya teror dilakukan oleh mereka yang terlatih atau pernah dilatih secara militer. Indonesia sendiri juga tak luput dari sejumlah aksi teror baik dilakukan jaringan dalam negeri sendiri maupun dengan jaringan terorisme internasional.

2. Pemberontakan Bersenjata

Pemberontakan bersenjata adalah perlawanan terhadap otoritas sebuah negara. Ketidaksetujuan pada otoritas diwujudkan dengan mengangkat senjata untuk meruntuhkan otoritas yang ditentang. Sejak merdeka, Indonesia sudah beberapa kali menghadapi pemberontakan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More