KPU Segera Klarifikasi Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu
Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:50 WIB
Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Terungkap, 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut Jadi Anggota Parpol
"Kami mohon kecermatan operator akun Sipol Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman pemilu KPU.
Baca juga: Terungkap, 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut Jadi Anggota Parpol
"Kami mohon kecermatan operator akun Sipol Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman pemilu KPU.
(zik)
Lihat Juga :