Terungkap, 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut Jadi Anggota Parpol

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sebanyak 11 orang penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengungkap sebanyak 11 orang penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan anggota KPU kabupaten/kota.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id, Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.

"Jumlah sementara: 6 anggota KPU kab/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham dalam keterangannya.



Adapun rinciannya adalah satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, dan satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.



Ada juga sejumlah staf KPU di daerah yang namanya dicatut dalam keanggotan kepengurusan partai politik yang didaftarkan. "Jumlah sementara personalia sekretariat KPU kab/kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lima orang," ujarnya.

Adapun rincian personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan parpol di dalam Aplikasi Sipol yakni satu orang personaia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, dan dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More