Terungkap, 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut Jadi Anggota Parpol
Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sebanyak 11 orang penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengungkap sebanyak 11 orang penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan anggota KPU kabupaten/kota.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id, Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.
"Jumlah sementara: 6 anggota KPU kab/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham dalam keterangannya.
Adapun rinciannya adalah satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, dan satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id, Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.
"Jumlah sementara: 6 anggota KPU kab/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham dalam keterangannya.
Adapun rinciannya adalah satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, dan satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Lihat Juga :