Terapkan UU Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Telah Lakukan Komunikasi dengan Istri Sambo
Kamis, 04 Agustus 2022 - 06:55 WIB
"Komnas Perempuan di dalam kasus ini melaksanakan mandat pemantauan untuk pelaksanaan di dalam UU Kekerasan Seksual, memang Ibu P melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan ya ke Komnas Perempuan," tuturnya.
"Kemudian Komnas Perempuan memastikan bahwa penanganan dan pemulihan Ibu P sebagai pelapor itu dipenuhi oleh negara," imbuh Siti.
Dalam hal ini, Siti dan jajarannya juga melakukan koordinasi dengan semua pihak yang menjalankan tugas tersebut untuk memulihkan kondisi Istri Ferdy Sambo saat ini.
"Komnas Perempuan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak yang mendapatkan mandat untuk menangani atau memulihkan laporan ya pelapor dalam kasus ini," terangnya. Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa
"Juga Komnas Perempuan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komnas HAM," tutupnya.
"Kemudian Komnas Perempuan memastikan bahwa penanganan dan pemulihan Ibu P sebagai pelapor itu dipenuhi oleh negara," imbuh Siti.
Dalam hal ini, Siti dan jajarannya juga melakukan koordinasi dengan semua pihak yang menjalankan tugas tersebut untuk memulihkan kondisi Istri Ferdy Sambo saat ini.
"Komnas Perempuan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak yang mendapatkan mandat untuk menangani atau memulihkan laporan ya pelapor dalam kasus ini," terangnya. Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa
"Juga Komnas Perempuan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komnas HAM," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :