DJKI Berhasil Sukseskan Program Unggulan 2022

Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:07 WIB
Menkumham Eddy O.S. Hiariej mengatakan perlunya menyediakan instrumen peraturan mengenai pelindungan KI. Foto/ist
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) terus meningkatkan kualitas dan kecepatan kinerja untuk menjamin terciptanya pelindungan dan pelayanan publik kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Hal tersebut dapat dilihat dari capaian DJKI dengan terlaksananya program unggulan yang berdampak langsung kepada para pelaku usaha, pegiat ekonomi kreatif serta akademisi sebagai upaya pemerintah membentuk ekosistem KI nasional.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa ekosistem KI nasional terbentuk tidak hanya berdasarkan pada keberhasilan kita dalam membangun jejaring dan berkolaborasi dengan lembaga, kementerian atau stakeholder KI.



“Kita juga perlu menyediakan instrumen peraturan mengenai pelindungan KI namun juga sangat diperlukan upaya penyediaan segenap sarana dan prasarana yang menunjang,” kata Eddy saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.



Untuk itu, DJKI menyediakan sarana dan prasarana yang dituangkan ke dalam program unggulan, di antaranya adalah Roving Seminar Kekayaan Intelektual; Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak; Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI; Drafting Patent Camp; Webinar IP Talk, DJKI Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi melalui Yasonna Mendengar; Peluncuran Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (POP HKI); serta DJKI Mengajar.

Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual telah dilaksanakan di 2 (dua) kota yaitu Medan dan Yogyakarta yang diikuti oleh 1.349 peserta luring dan 2.856 peserta daring. Melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), DJKI mendapat sambutan hangat dari masyarakat karena bersedia melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi KI di daerah-daerah. MIC ini telah berlangsung sebanyak 25 kegiatan di 21 provinsi dan telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 5.563 orang.

Dalam menjamin hak para pemilik KI dan konsumen dari peredaran barang palsu dan bajakan, DJKI melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI yang merupakan salah satu bentuk pencegahan pelanggaran KI. Sertifikasi tersebut telah dilaksanakan di 5 (lima) kota yaitu Jakarta, Semarang, Makassar, Medan dan Surabaya dan telah mensertifikasi 17 pusat perbelanjaan yang memenuhi kriteria.

Selain itu, untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri, DJKI menggelar drafting patent camp sebagai upaya memberi pendampingan dalam menyusun penulisan dokumen paten. Drafting Patent Camp tersebut telah terlaksana di Jawa Barat dan Yogyakarta dan sukses menghasilkan 154 draft paten yang siap dimasukan permohonannya ke DJKI.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More