Papua Punya 3 DOB Baru, KPU Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perubahan Regulasi Kepemiluan

Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:53 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyebut keputusan adanya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua akan memiliki konsekuensi terhadap kepemiluan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari menyebut keputusan adanya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua akan memiliki konsekuensi terhadap kepemiluan. Untuk itu, dia berharap pemerintah bisa segera menerbitkan adanya perubahan payung hukum kepemiluan di Indonesia menyusul adanya keputusan tersebut.

"Tentu saja konsekuensinya ada perubahan daerah pemilihan baik itu DPR RI, kemudian untuk DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur," ujar Hasyim usai menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Baca juga: Mahfud MD: Pemilu dan DOB Papua Butuh Koordinasi yang Mantap



Dalam kaitan ini, KPU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang, baik itu DPR dan pemerintah ihwal adanya konsekuensi kepemiluan yang dimaksud.

"Bagaimana konsekuensi elektoral sehubungan dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru di Papua (apakah) dengan mekanisme revisi perubahan undang-undang atau apa pun, supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu-Pilkada 2024 di Papua," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!