Komnas HAM Tunda Jadwal Uji Balistik Kasus Brigadir J Jadi Jumat

Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:41 WIB
Komnas HAM akan mengubah jadwal uji balistik kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari hari Rabu (3/8/2022) menjadi Jumat (5/8/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengubah jadwal uji balistik kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari hari Rabu (3/8/2022) menjadi Jumat (5/8/2022).

Hal itu dikonfirmasi oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. "Betul, ditunda pada hari Jumat," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2022).

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, perubahan jadwal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri yang membutuhkan waktu dalam persiapan bahan yang diperlukan Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.



"Karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan Komnas HAM," tulis keterangan tersebut.

Komnas HAM berharap perubahan jadwal ini bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data dari kasus tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM akan memanggil dan memintai keterangan pihak Puslabfor Polri terkait kepemilikan senjata yang tengah diperiksa oleh Mabes Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dilakukan untuk memperkaya hasil penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam membuka secara terang benderang kasus kematian Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Bharada E.

"Tidak, sejak awal kami punya data dari keluarga di Jambi, sudah kita olah macam-macam, terus kita diskusikan dengan ahli kami, di situlah muncul berbagai kebutuhan untuk memperdalam baik dokkes, ADC, siber digital forensik," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More