Istri Ferdy Sambo Dikabarkan Trauma Berat, LPSK: Kami Tetap Perlu Assessment
Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:23 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tetap perlu melakukan telaah atas pemohon perlindungan yang istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi atau PC. Sejak permohonan disampaikan resmi pada 13 Juli 2022, sampai kini LPSK belum menentukan sikap untuk menerma atau menolaknya.
"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan PC itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," jelas Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Menurut Achmadi, LPSK masih perlu melakukan penelaahan meski Arman Hasni, kuasa hukum keluarga istri Ferdy Sambo menyebutkan kliennya masih trauma berat. Assessment sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan dapat dilakukan di mana saja.
"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu PC, waktu itu juga belum bisa (melakukan assessment). Jadi masih kita tunggu," terang Achmadi.
Sebelumnya, Arman Hanis mendatangi LPSK guna menjelaskan kliennya belum bisa memenuhi panggilan LPSK. Untuk meyakinkan, dia datang bersama tiga psikolog guna memberikan konfirmasi secara detail kondisi PC yang dalam trauma berat.
"Kami meminta psikolog hadir mendampingi ke LPSK untuk menjelaskan kondisi klien kami dan saat ini masih dalam keadaan terguncang serta trauma berat, sehingga ketiga psikolog dapat menjelaskan karena kami juga bukan ahlinya," tutur Arman, Senin (1/8/2022).
"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan PC itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," jelas Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Menurut Achmadi, LPSK masih perlu melakukan penelaahan meski Arman Hasni, kuasa hukum keluarga istri Ferdy Sambo menyebutkan kliennya masih trauma berat. Assessment sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan dapat dilakukan di mana saja.
"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu PC, waktu itu juga belum bisa (melakukan assessment). Jadi masih kita tunggu," terang Achmadi.
Sebelumnya, Arman Hanis mendatangi LPSK guna menjelaskan kliennya belum bisa memenuhi panggilan LPSK. Untuk meyakinkan, dia datang bersama tiga psikolog guna memberikan konfirmasi secara detail kondisi PC yang dalam trauma berat.
"Kami meminta psikolog hadir mendampingi ke LPSK untuk menjelaskan kondisi klien kami dan saat ini masih dalam keadaan terguncang serta trauma berat, sehingga ketiga psikolog dapat menjelaskan karena kami juga bukan ahlinya," tutur Arman, Senin (1/8/2022).
(muh)
tulis komentar anda