Istri Ferdy Sambo Dikabarkan Trauma Berat, LPSK: Kami Tetap Perlu Assessment

Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:23 WIB
Wakil Ketua LPSK Achmadi menegaskan perlunya assessment kendati istri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan trauma berat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tetap perlu melakukan telaah atas pemohon perlindungan yang istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi atau PC. Sejak permohonan disampaikan resmi pada 13 Juli 2022, sampai kini LPSK belum menentukan sikap untuk menerma atau menolaknya.

"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan PC itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," jelas Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).



Baca juga: LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo

Menurut Achmadi, LPSK masih perlu melakukan penelaahan meski Arman Hasni, kuasa hukum keluarga istri Ferdy Sambo menyebutkan kliennya masih trauma berat. Assessment sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan dapat dilakukan di mana saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!