UU Tentang Sumbar Dinilai Berpotensi Melanggar Hak Minoritas

Senin, 01 Agustus 2022 - 22:38 WIB
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat belum lama ini diresmikan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat belum lama ini diresmikan. UU ini dinilai berpotensi melanggar hak-hak kelompok minoritas.

"UU No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat berpotensi melanggar hak-hak kelompok minoritas, serta tidak memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama," kata Direktur CFIRST Arif Mirdjaja, Senin (1/8/2022).



Menurut cucu dari Ulama Minang, Ilyas Bandaro Sati Djamek itu, kehadiran UU tersebut menjelang Kemerdekaan RI ke-77 justru bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika. "Kado yang kurang elok untuk HUT RI ke -77," katanya

Baca juga: Bahas RKUHP, Dewan Pers Bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!