Tak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dicabut
Senin, 29 Juni 2020 - 07:54 WIB
"Pemerintah dan DPR jangan main api. Ini masyarakat sedang marah, sedang geram terkait RUU HIP. Kalau sekadar menyetop, itu kan kalau berhenti bisa maju lagi. Kalau kita mengendarai mobil, stop kan bisa jalan lagi ini mobil. Tapi kalau dibatalkan, dicabut dari Prolegnas, ini clear. Artinya mereka tidak akan membahas lagi," urainya.
Ujang menjelaskan, saat ini protes atas penolakan RUU ini terjadi di mana-mana. Jangan sampai stabilitas politik yang sudah aman ini dipicu oleh RUU HIP yang kontroversial ini kemudian menjadi konflik horizontal di masyarakat. Mengenai dalih bahwa perlu ada upaya penguatan terhadap Pancasila sehingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu memiliki landasan hukum berupa undang-undang, Ujang mengatakan dalam RUU tersebut tidak terlihat ada niat untuk penguatan Pancasila.
"Sekarang apakah Pancasila tidak kuat? Kalau penguatan itu harus berbanding lurus dengan pasal-pasal yang ada. Bagaimana ada ekasila, trisila, itu kan mereduksi Pancasila. Seharusnya kalau memang memperkuat oke, tapi kalau isi dan pasalnya mereduksi, melemahkan, melumpuhkan Pancasila, kan ini menjadi persoalan," paparnya. (Baca juga: Fraksi PKS Kecam keras Rencana Israel Caplok Tepi Barat)
Dia mencontohkan frasa berketuhanan yang berkebudayaan. "Di mana landasan ketuhanan lalu menjadi landasan berkebudayaan. Ini kan memperlemah. Ini menjadi catatan penting bagi kita sebagai anak bangsa. Jangan sampai bermain di arti-arti pasal atau makna-makna yang bias. Kalau memang memperkuat silakan, oke, tapi nyatanya RUU tersebut berisi hal-hal yang kontraproduktif dengan Pancasila itu sendiri," katanya.
Tak heran, kata Ujang, RUU ini diprotes banyak kalangan, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas besar Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. "Mereka tidak akan bergerak, tidak akan protes kalau tidak menemukan hal-hal yang berbahaya dalam isi undang-undang itu," katanya.
Ujang menjelaskan, saat ini protes atas penolakan RUU ini terjadi di mana-mana. Jangan sampai stabilitas politik yang sudah aman ini dipicu oleh RUU HIP yang kontroversial ini kemudian menjadi konflik horizontal di masyarakat. Mengenai dalih bahwa perlu ada upaya penguatan terhadap Pancasila sehingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu memiliki landasan hukum berupa undang-undang, Ujang mengatakan dalam RUU tersebut tidak terlihat ada niat untuk penguatan Pancasila.
"Sekarang apakah Pancasila tidak kuat? Kalau penguatan itu harus berbanding lurus dengan pasal-pasal yang ada. Bagaimana ada ekasila, trisila, itu kan mereduksi Pancasila. Seharusnya kalau memang memperkuat oke, tapi kalau isi dan pasalnya mereduksi, melemahkan, melumpuhkan Pancasila, kan ini menjadi persoalan," paparnya. (Baca juga: Fraksi PKS Kecam keras Rencana Israel Caplok Tepi Barat)
Dia mencontohkan frasa berketuhanan yang berkebudayaan. "Di mana landasan ketuhanan lalu menjadi landasan berkebudayaan. Ini kan memperlemah. Ini menjadi catatan penting bagi kita sebagai anak bangsa. Jangan sampai bermain di arti-arti pasal atau makna-makna yang bias. Kalau memang memperkuat silakan, oke, tapi nyatanya RUU tersebut berisi hal-hal yang kontraproduktif dengan Pancasila itu sendiri," katanya.
Tak heran, kata Ujang, RUU ini diprotes banyak kalangan, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas besar Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. "Mereka tidak akan bergerak, tidak akan protes kalau tidak menemukan hal-hal yang berbahaya dalam isi undang-undang itu," katanya.
Lihat Juga :