Membenahi Jakarta Sepeninggalan Ibu Kota
Senin, 01 Agustus 2022 - 11:09 WIB
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
Daya dukung DKI Jakarta sebagaiIbu Kota Negara(IKN) sudah tidak mampu dikembangkan lagi. Pasalnya, memperbaiki Jakarta sebagai Ibu Kota lebih mahal daripada membangun Ibu Kota Negara yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Basuki Hadimuljonodi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7) lalu.
Menurut Basuki, masalah yang dihadapi Jakarta bukan hanya banjir, tetapi masih banyak persoalan lain yang dihadapi, seperti ketersediaan air minum, pengambilan air tanah berlebihan. Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sepanjang 46 kilometer di wilayah pesisir bukan untuk banjir tapi untukenvironmental remediation.
Selain itu, 13 sungai yang melintas Kota Jakarta berpotensi tidak mampu lagi mengalirkan air ke laut pada 2040, karena terjadi penurunan tanah. “Kalau kami berdasarkan kajian itu, (ibu kota negara) harus pindah,” tegas Basuki Hadimuljono.
Ibu Kota Negara (IKN) boleh saja pindah, tetapi Jakarta akan terus berkembang dinamis sejajar dengan kota-kota besar dunia (yang bukan sebagai IKN). Memindahkan IKN keluar Jakarta dan membenahi Jakarta ibarat dua sisi dari satu koin yang sama. Lalu, apa saja yang harus dibenahi?
Pertama, banjir masih menjadi persoalan utama Jakarta, seperti terjadi lagi saat banjir kiriman permukiman di bantaran kali (2020), banjir lokal di kawasan pusat kota (2021), serta banjir rob di pesisir pantai utara (2022). Maka siapa pun kelak yang akan memimpin Jakarta sebaiknya ia fokus pada beberapa langkah mengatasi banjir yang dilakukan secara paralel dan bertahap dengan indikator kinerja jelas.
Untuk mengurangi banjir kiriman, pembenahan seluruh bantaran 13 sungai meliputi pengerukan, pelebaran badan sugai, pemindahan/relokasi permukiman warga ke rumah susun/rusun terdekat, serta penghijauan bantaran sungai. Selain itu didukung dengan revitalisasi situ/danau/embung waduk (SDEW) melalui pengerukan, pelebaran, penghijauan tepi badan SDEW, serta pemindahan permukiman warga ke rusun (jika ada).
Pusat Studi Perkotaan
Daya dukung DKI Jakarta sebagaiIbu Kota Negara(IKN) sudah tidak mampu dikembangkan lagi. Pasalnya, memperbaiki Jakarta sebagai Ibu Kota lebih mahal daripada membangun Ibu Kota Negara yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Basuki Hadimuljonodi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7) lalu.
Menurut Basuki, masalah yang dihadapi Jakarta bukan hanya banjir, tetapi masih banyak persoalan lain yang dihadapi, seperti ketersediaan air minum, pengambilan air tanah berlebihan. Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sepanjang 46 kilometer di wilayah pesisir bukan untuk banjir tapi untukenvironmental remediation.
Selain itu, 13 sungai yang melintas Kota Jakarta berpotensi tidak mampu lagi mengalirkan air ke laut pada 2040, karena terjadi penurunan tanah. “Kalau kami berdasarkan kajian itu, (ibu kota negara) harus pindah,” tegas Basuki Hadimuljono.
Ibu Kota Negara (IKN) boleh saja pindah, tetapi Jakarta akan terus berkembang dinamis sejajar dengan kota-kota besar dunia (yang bukan sebagai IKN). Memindahkan IKN keluar Jakarta dan membenahi Jakarta ibarat dua sisi dari satu koin yang sama. Lalu, apa saja yang harus dibenahi?
Pertama, banjir masih menjadi persoalan utama Jakarta, seperti terjadi lagi saat banjir kiriman permukiman di bantaran kali (2020), banjir lokal di kawasan pusat kota (2021), serta banjir rob di pesisir pantai utara (2022). Maka siapa pun kelak yang akan memimpin Jakarta sebaiknya ia fokus pada beberapa langkah mengatasi banjir yang dilakukan secara paralel dan bertahap dengan indikator kinerja jelas.
Untuk mengurangi banjir kiriman, pembenahan seluruh bantaran 13 sungai meliputi pengerukan, pelebaran badan sugai, pemindahan/relokasi permukiman warga ke rumah susun/rusun terdekat, serta penghijauan bantaran sungai. Selain itu didukung dengan revitalisasi situ/danau/embung waduk (SDEW) melalui pengerukan, pelebaran, penghijauan tepi badan SDEW, serta pemindahan permukiman warga ke rusun (jika ada).
Lihat Juga :
tulis komentar anda