Selain Aman dan Efisien, Dokumen Elektronik juga Sah di Mata Hukum

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:00 WIB
Berkenaan dengan dokumen elektronik, Heru Sutadi melihat bahwa saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih dengan menggunakan E-Meterai dan tanda tangan digital yang lebih aman dan efisien selain juga telah memiliki kekuatan di mata hukum. Heru mengatakan, beberapa tahun terakhir ini, masyarakat telah mulai beralih menggunakan platform digital untuk dokumen elektronik.

“Kini pembubuhan meterai menggunakan e-meterai dan juga tanda tangan menjadi lebih mudah karena bentuknya digital, keamanannya terjamin dan secara legal sah di mata hukum karena sudah ada payung hukumnya,” jelas Heru.

Secara hukum, penggunaan E-Meterai dilandasi oleh UU-ITE Pasal 1 ayat 9 tentang Sertifikasi Elektronik dan tertuang pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, dimana pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.

Salah satu platform pembubuhan E-Meterai dan Tanda Tangan Digital dapat dilakukan melalui Platform DIMENSY. Sebuah platform yang berkolaborasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk mendistribusikan produk-produk keamanan digital berupa E-Meterai, Tanda Tangan Digital, Digital Stamp, Digital Certificate, dan KEYLA.

Platform DIMENSY membantu proses pengesahanan dokumen pekerjaan dan menjamin keamanan data digital melalui dukungan multilayer security, document management system serta sistem penyimpanan otomatis. Banyak sektor usaha yang telah menggunakan Platform DIMENSY, baik sektor keuangan dan perbankan hingga sektor pendidikan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!