KPK Koordinasi dengan Kemenlu untuk Ekstradisi Ricky Ham Pagawak
Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait rencana ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang dikabarkan kabur ke Papua Nugini. Ekstradisi merupakan perjanjian terkait proses penyerahan seorang tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
"Kemarin Bupati Mamberamo kita sudah berkoordinasi dengan Polda Papua dan kita juga akan ada koordinasi dengan Kemenlu misalnya untuk ekstradisi kalau memang yang bersangkutan itu melarikan dini ke Papua Nugini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak diduga kabur ke Papua saat hendak ditangkap KPK dibantu Kepolisian.
Menurut Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, KPK dan Polri perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Papua Nugini untuk menangkap Ricky Pagawak. Saat ini, KPK masih terus berupaya melakukan langkah-langkah dalam perburuan Ricky Ham Pagawak.
"Tentu kita harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum Papua Nugini supaya juga yang bersangkutan dideportasi atau kalau memang ditangkap oleh aparat penegak hukum di sana, bisa kita minta supaya dikembalikan ke Indonesia supaya kita bisa proses secara hukum," terangnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.
"Kemarin Bupati Mamberamo kita sudah berkoordinasi dengan Polda Papua dan kita juga akan ada koordinasi dengan Kemenlu misalnya untuk ekstradisi kalau memang yang bersangkutan itu melarikan dini ke Papua Nugini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak diduga kabur ke Papua saat hendak ditangkap KPK dibantu Kepolisian.
Menurut Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, KPK dan Polri perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Papua Nugini untuk menangkap Ricky Pagawak. Saat ini, KPK masih terus berupaya melakukan langkah-langkah dalam perburuan Ricky Ham Pagawak.
"Tentu kita harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum Papua Nugini supaya juga yang bersangkutan dideportasi atau kalau memang ditangkap oleh aparat penegak hukum di sana, bisa kita minta supaya dikembalikan ke Indonesia supaya kita bisa proses secara hukum," terangnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda