Simalakama PPPK: Fleksibilitas Pasar Kerja Sektor Publik
Jum'at, 29 Juli 2022 - 08:15 WIB
Simalakama PPPK: Fleksibilitas Pasar Kerja Sektor Publik
Dosen Politeknik STIA LAN Jakarta
Mahasiswa S3 FIA UB
Jumlah PNS akan berkurang drastis, frasa tersebut ramai diperbincangkan belakangan ini dan menjadi perhatian masyarakat. Beberapa hari yang lalu, pada Rakornas Kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dengan tegas, komposisi PNS ke depan akan semakin berkurang dan akan lebih banyak diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada awal 2022, BKN merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi data PNS dan PPPK periode 2021. Dari data tersebut, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau sejumlah 3.995.634 (Desember 2021), dibandingkan jumlah PNS tahun 2020 sebesar 4.168.118. Sedangkan jumlah PPPK naik mencapai 50.553 pada akhir 2021. Kondisi ini menjadi penanda pergeseran pengelolaan kepegawaian sektor publik di Indonesia yang lebih fleksibel. Rezim pegawai negeri abadi mulai berubah. Perbedaan paling mendasar PNS dengan PPPK yaitu pegawai di pemerintahan tidak lagi bersifat permanen, namun relasinya bersifat temporer. Karena berifat permanen, PNS memiliki jenjang karier, dan PPPK tidak. Mudahnya, PNS bisa dianalogikan sebagai pegawai tetap dan PPPK merupakan pegawai kontrak.
Apakah ini menjadi sebuah peluang, atau sebuah tantangan? Apakah akan menciptakan efisiensi atau justru tragedi?
Mahasiswa S3 FIA UB
Jumlah PNS akan berkurang drastis, frasa tersebut ramai diperbincangkan belakangan ini dan menjadi perhatian masyarakat. Beberapa hari yang lalu, pada Rakornas Kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dengan tegas, komposisi PNS ke depan akan semakin berkurang dan akan lebih banyak diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada awal 2022, BKN merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi data PNS dan PPPK periode 2021. Dari data tersebut, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau sejumlah 3.995.634 (Desember 2021), dibandingkan jumlah PNS tahun 2020 sebesar 4.168.118. Sedangkan jumlah PPPK naik mencapai 50.553 pada akhir 2021. Kondisi ini menjadi penanda pergeseran pengelolaan kepegawaian sektor publik di Indonesia yang lebih fleksibel. Rezim pegawai negeri abadi mulai berubah. Perbedaan paling mendasar PNS dengan PPPK yaitu pegawai di pemerintahan tidak lagi bersifat permanen, namun relasinya bersifat temporer. Karena berifat permanen, PNS memiliki jenjang karier, dan PPPK tidak. Mudahnya, PNS bisa dianalogikan sebagai pegawai tetap dan PPPK merupakan pegawai kontrak.
Apakah ini menjadi sebuah peluang, atau sebuah tantangan? Apakah akan menciptakan efisiensi atau justru tragedi?
Lihat Juga :