KPK Sita Rumah Hingga Mobil Diduga Milik Bupati Mamberamo Tengah
Selasa, 26 Juli 2022 - 17:34 WIB
KPK menyita satu unit rumah di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang diduga milik Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sekaligus menyita satu unit rumah di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang diduga milik Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), pada Jumat, 22 Juli 2022. Selain rumah, KPK juga menyita mobil diduga milik Ricky Ham Pagawak.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset dengan nilai ekonomis yang diduga milik tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Rumah dan satu unit mobil yang disita tersebut diduga merupakan hasil suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Saat ini, penyidik sedang menganalisis sejumlah aset Ricky Pagawak lainnya yang diduga hasil suap dan gratifikasi.
Baca juga: Buru Bupati Memberamo Tengah yang Kabur ke Papua Nugini, KPK Akan Gunakan Cara Ekstradisi
"Berikutnya, berbagai aset-aset tersebut akan dianalisis hingga dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset dengan nilai ekonomis yang diduga milik tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Rumah dan satu unit mobil yang disita tersebut diduga merupakan hasil suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Saat ini, penyidik sedang menganalisis sejumlah aset Ricky Pagawak lainnya yang diduga hasil suap dan gratifikasi.
Baca juga: Buru Bupati Memberamo Tengah yang Kabur ke Papua Nugini, KPK Akan Gunakan Cara Ekstradisi
"Berikutnya, berbagai aset-aset tersebut akan dianalisis hingga dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
Lihat Juga :