Menakar Efektifitas PP 99

Senin, 27 April 2020 - 07:15 WIB
Foto/SINDOnews
Dindin Sudirman

Alumnus Pascasarjana Kriminologi UI, Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan



Hari ini, 27 April 2020, genap 56 tahun usia Pemasyarakatan Indonesia. Reintegrasisosial ditetapkan sebagai tujuan pemasyarakatan, yang kemudian ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Di usia 56 tahun ini, berbagai kelemahan masih dihadapi oleh Pemasyarakatan. Publik pun belum memahami dengan baik apa yang dilakukan dan apa pula tujuan dari Pemasyarakatan. Hal terbesar yang masih mengganjal adalah kuatnya sentimen menghukum dan kuatnya keinginan membuat derita.

Tahun 1999, melalui PP Nomor 32, telah diatur ketentuan tentang pemenuhan hak warga binaan yang menerjemahkan lebih jauh ketentuan dalam UU Pemasyarakatan. Namun di tahun 2012, PP ini diubah untuk kedua kalinya menjadi PP Nomor 99. Perdebatan tentang PP 99 ini terakhir kali muncul saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 yang mempercepat pengeluaran narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mencegah penyebaran virus corona. PP 99 menurut para praktisi dianggap sebagai latar terjadinya turbulensi berupa kerusuhan beruntun sejak PP tersebut diberlakukan. Sebenarnya apa yang menjadi persoalan di dalam PP 99 ini?

Pemasyarakatan Sebagai Pelaksana Pidana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!