PKS Sidang Perdana Judicial Review PT 20 Persen Besok

Senin, 25 Juli 2022 - 12:32 WIB
Partai Keadilan Sejahtera akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespons ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru di Jakarta, Senin (25/7/2022).



"Untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," tambahnya.

Baca juga: Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!