PKS Sidang Perdana Judicial Review PT 20 Persen Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.
"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespons ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru di Jakarta, Senin (25/7/2022).
"Untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," tambahnya.
Baca juga: Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Zainudin mengatakan, berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 26 Juli 2022.
Dalam persidangan pendahuluan ini, lanjut Zainudin, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Salim Segaf Al Jufri.
Ia menuturkan, Ketua Majelis Syuro PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini.
"Yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali," kata Zainudin Paru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya PKS resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold ke MK pada Rabu (6/7/2022).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi.
Syaikhu menyebutkan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Salim Segaf Al Jufri selalu Ketua Majelis Syuro PKS. Menurut Syaikhu, ada sejumlah alasan PKS mengajukan uji materi PT 20 persen ke MK.
Ia menyebutkan PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. "Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu.
PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ujar Syaikhu.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespons ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru di Jakarta, Senin (25/7/2022).
"Untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," tambahnya.
Baca juga: Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Zainudin mengatakan, berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 26 Juli 2022.
Dalam persidangan pendahuluan ini, lanjut Zainudin, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Salim Segaf Al Jufri.
Ia menuturkan, Ketua Majelis Syuro PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini.
"Yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali," kata Zainudin Paru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya PKS resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold ke MK pada Rabu (6/7/2022).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi.
Syaikhu menyebutkan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Salim Segaf Al Jufri selalu Ketua Majelis Syuro PKS. Menurut Syaikhu, ada sejumlah alasan PKS mengajukan uji materi PT 20 persen ke MK.
Ia menyebutkan PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. "Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu.
PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ujar Syaikhu.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(maf)