Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal…
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:34 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tidak ada larangan kegiatan kampanye di kampus selama tidak menggunakan fasilitas dari institusi pendidikan tersebut.
Menurut Hasyim, kegiatan kampanye bisa di mana saja selama tidak melanggar larangan peraturan kampanye bagi peserta pemilu yakni menggunakan fasilitas publik.
"Nah pertanyaannya untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya, jadi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf H yaitu larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan. Dilarang itu apa? fasilitasnya, bukan kampanyenya," ujar Hasyim saat ditemui di sela-sela agenda Bimtek KPU se-Indonesia untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim menjelaskan dalam keterangan Undang-Undang Pemilu tersebut, pasalnya hanya mengatur larangan menggunakan fasilitas publik. Oleh karena itu, kegiatan kampanye di kampus tidak bermasalah selama tidak ada atribut kampanye ataupun menggunakan fasilitas seperti yang disebutkannya.
"Penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh," tutur Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim juga menegaskan tetap perlu perlakuan yang adil apabila penanggungjawab fasilitas institusi pendidikan tersebut membolehkan kegiatan kampanye.
"Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan. Persoalan si calon atau peserta pemilu hadir menggunakan atau tidak ya terserah kan begitu. Misalkan kampus memberikan jadwal silakan tanggal 1 sampai 16, hari pertama partai nomor 1 dan seterusnya sampai 16, mau digunakan atau tidak kan terserah partai. Tapi intinya memberikan kesempatan yang sama," jelas Hasyim.
Menurut Hasyim, kegiatan kampanye bisa di mana saja selama tidak melanggar larangan peraturan kampanye bagi peserta pemilu yakni menggunakan fasilitas publik.
"Nah pertanyaannya untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya, jadi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf H yaitu larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan. Dilarang itu apa? fasilitasnya, bukan kampanyenya," ujar Hasyim saat ditemui di sela-sela agenda Bimtek KPU se-Indonesia untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim menjelaskan dalam keterangan Undang-Undang Pemilu tersebut, pasalnya hanya mengatur larangan menggunakan fasilitas publik. Oleh karena itu, kegiatan kampanye di kampus tidak bermasalah selama tidak ada atribut kampanye ataupun menggunakan fasilitas seperti yang disebutkannya.
"Penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh," tutur Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim juga menegaskan tetap perlu perlakuan yang adil apabila penanggungjawab fasilitas institusi pendidikan tersebut membolehkan kegiatan kampanye.
"Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan. Persoalan si calon atau peserta pemilu hadir menggunakan atau tidak ya terserah kan begitu. Misalkan kampus memberikan jadwal silakan tanggal 1 sampai 16, hari pertama partai nomor 1 dan seterusnya sampai 16, mau digunakan atau tidak kan terserah partai. Tapi intinya memberikan kesempatan yang sama," jelas Hasyim.
Lihat Juga :
tulis komentar anda