Haris Pertama Minta Keadilan, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Intervensi Pengadilan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 06:36 WIB
"Maka itu, ketika duduk di eksekutif, saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," sambungnya.

Menurut Mahfud, berhukum haruslah bermoral. Sebab, moral adalah sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral, kata Mahfud, maka bisa terjadi industri hukum. "Mengapa? Karena hukum formal itu bisa diutak-atik, dicarikan pasal yang diinginkan : jika mau dimenangkan pakai pasal ini, jika mau dikalahkan ya pakai pasal itu," ucapnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Azis Samual tidak terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan Azis Samual dibebaskan dari segala dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," bunyi putusan majelis hakim.

Haris dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022, lalu. Polisi kemudian mengamankan tiga tersuga pelaku pengeroyokan yakni, MS (44), JT (43), SS (61). I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi. Polisi kemudian menetapkan seorang politisi Azis Samual sebagai tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!