Haris Pertama Minta Keadilan, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Intervensi Pengadilan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 06:36 WIB
loading...
Haris Pertama Minta...
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dalam bernegara pemerintah tak boleh mengintervensi pengadilan. Foto/Instagram @mohmahfudmd
A A A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi pengadilan sebagai lembaga yudikatif . Ini disampaikan Mahfud lewat Twitter, menanggapi curhatan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terkait vonis kasus pengeroyokan terhadapnya.

"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta Pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan tersangka dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," kata Haris lewat akun Twitternya @kniharis, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Alasan Polisi Periksa Azis Samual Terkait Pengeroyokan Haris Pertama

Mahfud lalu merespons dengan menjelaskan bahwa dalam bernegara itu harus menjunjung tinggi hukum. Pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

"Dinda Haris, bernegara itu harus berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas & wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kepada lemerintah, sedangkan pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," jawab Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menerangkan bahwa lembaga yudikatif itu harus merdeka dan tidak boleh diintervensi siapapun. Mahfud mengungkapkan kerap marah bila ada pihak lain mengintervensi ketika dia menjadi hakim.

"Maka itu, ketika duduk di eksekutif, saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," sambungnya.

Menurut Mahfud, berhukum haruslah bermoral. Sebab, moral adalah sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral, kata Mahfud, maka bisa terjadi industri hukum. "Mengapa? Karena hukum formal itu bisa diutak-atik, dicarikan pasal yang diinginkan : jika mau dimenangkan pakai pasal ini, jika mau dikalahkan ya pakai pasal itu," ucapnya.



Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Azis Samual tidak terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan Azis Samual dibebaskan dari segala dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," bunyi putusan majelis hakim.

Haris dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022, lalu. Polisi kemudian mengamankan tiga tersuga pelaku pengeroyokan yakni, MS (44), JT (43), SS (61). I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi. Polisi kemudian menetapkan seorang politisi Azis Samual sebagai tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Haerul Saleh Wafat,...
Haerul Saleh Wafat, KNPI: Kami Kehilangan Sosok Berintegritas dan Inspiratif bagi Pemuda
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Rekomendasi
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved